Karate Di Indonesia
Karate
di Indonesia bukan di bawa oleh Tentara Jepang saat menjajah di indonesia,
melainkan mahasiswa – mahasiswa Indonesia yang kembali ke tanah air, setelah
menyelesaikan pendidikannya di jepang. Tahun 1963 beberapa Mahasiswanya antara
lain : Baud AD Adikusumo, Karianto Djojo Negoro, Mochtar Ruskan, dan Ottoman
Noh mendirikan dojo di Jakarta. Mereka inilah yang mula – mula memperkenalkan
Karate (aliran Shoto-kan) di Indonesia, dan selanjutnya mereka dan selajutnya
mereka membentuk wadah yang mereka namakan Persatuan Olah Raga Karate Indonesia
(PORKI) yang di resmikan pada tanggal 10 Maret 1964 di Jakarta.
Beberapa
tahun kemudian berdatangan ex mahasiswa indonesia dari jepang seperti Setyo
Haryono (Pendiri Gojukai), Anton Lesiangi, Sabet Muchsin, dan Chairul Taman
yang turut mengembangkan karate di tanah air. Disamping ex mahasiswa –
mahasiswa di atas orang – orang jepang yang datang ke indonesia dalam rangka
usaha telah pula ikut memberi warna bagi perkembangan karate di indonesia. Mereka
ini antara lain :
-
Matsusaki (Kushinryu-1966)
-
Ishi (Gojuryu-1969)
-
Hayashi (Shitoryu-1971)
-
Oyama (Kyokushinkai-1967)
Karate
ternyata memiliki banyak peminat, implementasi terlihat dari berbagai macam
organisasi (Pengurus) Karate, dengan
berbagai alirang yang dianut oleh masing – masing pendiri perguruan. Banyaknya
perguruan dengan berbagai aliran menyebabkan terjadinya ketidak cocokan
diantara para tokoh tersebut, sehingga terjadinya perpecahan dalam tubuh PORKI.
Namun akhirnya dengan adanya kesepakatan dari para tokoh – tokoh karate untuk
kembali bersatu dalam upaya mengembangkan karate di tanah air, sehingga pada
tahun 1972 hasil kongres IV PORKI, terbentuklah satu wadah organisasi karate
yang di beri nama Federasi Olah Raga Karate-Do Indonesia (FORKI).
Sejak
FORKI berdiri sampai saat ini kepengurusan tingkat pusat yang di kenal dengan
nama Pengurus Besar (PB). Telah
dipimpin 7 orang ketua umum dan periodisasi kepengurusannyapun mengalami tiga
kali perobahan masa periodisasi, yaitu :
-
Periode 5 Tahun (Ditetapkan pada kongres
tahun 1972 untuk kepengurusan periode tahun 1972-1977)
-
Periode 3 Tahun (Ditetapkan pada kongres
tahun 1980 untuk kepengurusan periode tahun 1980-1997)
-
Periode 4 Tahun (Berlaku sejak kongres
tahun 1980 hingga sekarang)


0 komentar:
Posting Komentar